Gedor.id- Kesepakatan dagang antara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memasukkan klausul aliran data pribadi lintas negara sebagai bagian dari kerja sama ekonomi digital kedua negara.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak mengabaikan perlindungan data warga negara Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan transfer data lintas batas itu tercantum dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART), khususnya pada bagian kerja sama perdagangan digital dan teknologi.
Menurut Airlangga, Indonesia hanya membuka ruang pengiriman data untuk kepentingan bisnis secara terbatas dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme tersebut juga mensyaratkan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen dan data pribadi.
Ia menyebut pemerintah Amerika Serikat akan menerapkan standar perlindungan yang diakui setara dengan ketentuan di Indonesia.
Dalam dokumen yang dipublikasikan Washington, klausul tersebut masuk dalam Pakta 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi.
Di dalamnya, Indonesia sepakat mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital, termasuk memberikan perlakuan non-diskriminatif terhadap produk dan layanan digital asal AS yang beredar di pasar domestik.
Selain isu transfer data, kedua negara juga menyepakati kolaborasi menghadapi ancaman serangan siber.
Namun, terdapat ketentuan bahwa AS meminta adanya komunikasi terlebih dahulu apabila Indonesia hendak menjalin kesepakatan perdagangan digital serupa dengan negara lain, dengan alasan menjaga kepentingan strategisnya.
Klausul transfer data ini sebelumnya menuai perdebatan publik karena dikhawatirkan berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan prinsip kedaulatan digital.
Pihak Istana menyebutnya sebagai strategi pengelolaan perdagangan di era ekonomi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kesepakatan tersebut merupakan praktik global yang lazim diterapkan dalam kerja sama ekonomi digital lintas negara.
Ia menegaskan, pengiriman data tetap berbasis persetujuan individu serta dilengkapi protokol tata kelola yang terukur dan sah secara hukum.
Menurut Meutya, pengaturan ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam memastikan hak digital warga terlindungi saat menggunakan layanan global seperti mesin pencari, media sosial, komputasi awan, hingga platform perdagangan elektronik.
Prinsip yang dikedepankan, kata dia, tetap pada tata kelola yang baik, perlindungan hak individu, dan supremasi hukum nasional.
Di sisi lain, Chairman CISSReC Pratama Persadha mengingatkan adanya potensi risiko terhadap kedaulatan data apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan transparan. Ia menilai, pengiriman data ke luar negeri bisa mengurangi kontrol negara atas informasi strategis yang berkaitan dengan keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang.
Pratama juga menyoroti bahwa sistem perlindungan data di Amerika Serikat belum sepenuhnya setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Meski demikian, ia mengakui UU PDP Indonesia membuka ruang transfer data ke luar negeri sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang memadai atau lebih tinggi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen dan kuat.
Lembaga tersebut dinilai akan berperan krusial dalam mengevaluasi serta menetapkan standar keamanan setiap transfer data lintas negara, sehingga kepentingan nasional tetap terjaga di tengah arus perdagangan digital global.
Editor : Darwis






















