Gedor.id– Dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat oknum anggota kepolisian di Kabupaten Takalar tak hanya memunculkan persoalan pidana, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan hak asasi manusia (HAM) serta kepatuhan aparat terhadap standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Takalar dengan Nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026.
Laporan itu diajukan oleh Rismawati (32), istri korban Zaenal Abidin, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan polisi dan keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Polsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Saat itu, korban diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kasus pencurian. Namun dalam proses pemeriksaan, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam kantor polisi.
Dalam laporan disebutkan, terlapor berinisial AR diduga memukul kepala korban menggunakan tangan yang dililit benda keras.
Sementara SP dan IN disebut memegang tangan korban. Adapun HS diduga memukul korban menggunakan balok kayu dan kursi plastik yang mengenai bagian kaki dan punggung korban.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak korban untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta konvensi internasional anti penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
SOP Kepolisian Dipertanyakan
Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian memiliki kewajiban menjalankan proses pemeriksaan sesuai Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan serta kode etik profesi Polri, yang secara tegas melarang penggunaan kekerasan fisik dalam proses pemeriksaan maupun penanganan terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah lebih dulu dilaporkan ke Propam Polres Takalar pada 22 Oktober 2025.
Namun hingga berbulan-bulan berlalu, mereka menilai penanganan laporan internal itu tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami sudah menempuh jalur internal Polri, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu, kami akhirnya membuat laporan pidana,” ujar SY, paman korban. Kamis (29/1/2026)
Menurut SY, laporan kembali diajukan ke Polres Takalar pada 19 Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait penetapan status hukum terhadap para terlapor.
“Hingga hari ini, belum ada tindakan tegas terhadap empat oknum polisi yang kami laporkan,” katanya.
Keluarga korban berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.
Mereka mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk turun langsung memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami memohon agar kasus ini ditangani secara serius demi menjaga kepercayaan publik dan mengembalikan marwah Polri,” tegas SY.
Ia menambahkan, apabila hasil visum et repertum serta alat bukti lainnya menguatkan dugaan kekerasan, maka para terlapor harus diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara etik, profesi, maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk perkembangan penanganan perkara di tingkat pidana maupun etik.
Bersambung..
(007)






















