Gedor.id- Di balik senyum manis dan janji menggiurkan, seorang wanita berinisial NB diduga menjalankan aksi tipu-tipu licik yang menyeret empat korban ke dalam jerat kerugian hingga Rp 594 juta!. Kamis (24/7/2025)
Kejahatan ini berlangsung mulus sejak Desember 2024 hingga April 2025 di kawasan Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
NB menawarkan “arisan cepat untung” kepada tiga korbannya, yaitu ELS, PTL, dan NTL, dengan iming-iming keuntungan besar dari seseorang yang katanya ingin menjual slot arisannya karena butuh uang.
Korban tertarik. Uang disetor. Tapi janji tinggal janji.
Alih-alih mengelola uang itu sesuai perjanjian, NB justru diduga menggunakannya untuk menambal utang pribadinya.
Tak hanya itu, kepada korban keempat (SP), NB berpura-pura meminjam uang untuk menebus kredit miliknya.
Ia bersumpah akan mengembalikannya dua minggu kemudian dengan tambahan keuntungan. Tapi hingga sekarang, sepeser pun tak kembali!
Empat korban kini hanya bisa menggigit jari dan menelan kekecewaan. Total kerugian: Rp594 juta. Sementara tersangka NB terus menghindar dari tanggung jawab.
Namun hukum tak tinggal diam. Kasus ini telah dilimpahkan ke tahap 2 — artinya proses pidana siap berlanjut ke persidangan.
Satreskrim Polres Toraja Utara melalui Unit 1 Tipidum resmi menyerahkan NB beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makale, pada Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim Iptu Ruxxon, SH, MM, menegaskan proses hukum terhadap NB merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami pastikan, siapa pun pelaku kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar Ruxxon.