Dragon KTV Dibongkar! Karaoke Mewah Diduga Kedok Bisnis Narkoba Pasutri Medan

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar pencarian Orang (DPO) Polda Sumut

Daftar pencarian Orang (DPO) Polda Sumut

Gedor.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi menetapkan tiga tersangka utama kasus peredaran narkotika jaringan besar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (2/9/2025).

Dua di antaranya adalah pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, yakni Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina br Manurung (40).

Keduanya dituding mengelola peredaran narkoba dengan menyamarkannya lewat usaha karaoke yang mereka jalankan di Jalan Jermal VII, Medan Denai.

BACA JUGA :  Ojol Sumut Geruduk Mapoldasu, Tuntut Kapolda Minta Maaf atas Tewasnya Affan

Dragon KTV disebut menjadi titik transaksi sekaligus jalur distribusi narkoba di Kota Medan.

Selain pasutri tersebut, polisi juga memburu Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai, yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi sabu dan obat terlarang melalui jalur laut di wilayah Asahan.

Nama Gompar mencuat setelah operasi aparat di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, 26 April 2025 lalu. Modusnya: menyelundupkan barang haram lewat jalur laut yang sulit terdeteksi.

BACA JUGA :  Karyawan & Pengunjung Jadi Pemakai, THM Deli Serdang Disulap Jadi Sarang Narkoba

Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHPidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya menjadikan penangkapan ketiga buronan ini sebagai prioritas utama.

“Kami tidak akan berhenti sebelum mereka ditangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Pembawa Spanduk Sindiran ke Polda Sumut

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak resmi:

Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008

Katim TPPU: 0813-6272-4860

Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Editor : Darwis

Berita Terkait

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan
Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi
SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan
Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:01 WITA

Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Senin, 9 Maret 2026 - 21:01 WITA

Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:13 WITA

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Berita Terbaru