Gedor.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi menetapkan tiga tersangka utama kasus peredaran narkotika jaringan besar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (2/9/2025).
Dua di antaranya adalah pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, yakni Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina br Manurung (40).
Keduanya dituding mengelola peredaran narkoba dengan menyamarkannya lewat usaha karaoke yang mereka jalankan di Jalan Jermal VII, Medan Denai.
Dragon KTV disebut menjadi titik transaksi sekaligus jalur distribusi narkoba di Kota Medan.
Selain pasutri tersebut, polisi juga memburu Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai, yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi sabu dan obat terlarang melalui jalur laut di wilayah Asahan.
Nama Gompar mencuat setelah operasi aparat di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, 26 April 2025 lalu. Modusnya: menyelundupkan barang haram lewat jalur laut yang sulit terdeteksi.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHPidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya menjadikan penangkapan ketiga buronan ini sebagai prioritas utama.
“Kami tidak akan berhenti sebelum mereka ditangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak resmi:
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Editor : Darwis