Gedor.id- Polda Sulsel menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel. Senin (8/9/2025)
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menjelaskan, 14 orang terlibat dalam pembakaran DPRD Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait pembakaran DPRD Makassar.
Dalam kasus DPRD Sulsel, ada 13 tersangka dewasa dan 1 anak di bawah umur. Sedangkan di DPRD Makassar, polisi menetapkan 14 dewasa dan 4 anak.
Para tersangka dijerat pasal beragam, mulai dari pembakaran, perusakan, kekerasan bersama, pencurian, penadahan, hingga ujaran kebencian lewat UU ITE.
Polisi juga tengah menelusuri dugaan aktor intelektual, termasuk siaran langsung di TikTok yang diduga memprovokasi massa.
Kerusuhan terjadi pada 29 Agustus 2025. Gedung DPRD Makassar lebih dulu dibakar hingga menewaskan tiga orang, disusul kantor DPRD Sulsel yang juga hangus terbakar.
Polda Sulsel menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.