Gedor.id– Seorang pria berinisial ARP (28), Warga Gantarang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu melalui media sosial Instagram. Selasa (24/6/2025)
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan akun media sosial yang diduga menjual narkotika secara daring.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Saat penggerebekan, polisi menyita ponsel milik ARP dan menemukan akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan sabu.
Dalam pemeriksaan di lokasi, ARP mengakui telah mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Maros.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 13 saset sabu siap edar dengan total berat 7,13 gram di beberapa lokasi yang disebutkan pelaku.
“Pelaku menggunakan media sosial untuk memasarkan dan bertransaksi narkoba. Ini adalah modus yang makin sering kami temukan akhir-akhir ini,” jelas AKP Salehudin.
Saat ini, ARP telah ditahan di Mapolres Maros. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.