Polisi Gagalkan Penjualan Bocah, Harga Tembus Rp 80 Juta di Jambi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Gedor.id- Polisi membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi usai mengungkap kasus penjualan bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis di Makassar.

Korban yang sempat dilaporkan hilang dari area Taman Pakui Sayang, Makassar, akhirnya ditemukan selamat di Jambi setelah sempat berpindah tangan tiga kali dari Makassar ke Jakarta, lalu ke Jambi. Harga jual terakhirnya mencapai Rp 80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah Polda di luar daerah.

BACA JUGA :  Viral! Pria Berinisial A Pamer Alat Vital ke Siswi SMK di Makassar

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan segera kejar pelaku. Jangan pulang sebelum anak itu ditemukan,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (30), warga Makassar; NH (29), warga Kartosuro, Jawa Tengah; serta pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) asal Merangin, Jambi.

BACA JUGA :  Tokoh Masyarakat Karangpung Dorong Partisipasi Tinggi Pemilu RT/RW Makassar

Polisi menyebut, SJ pertama kali membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lamboku, lalu menawarkan korban lewat grup Facebook bertema adopsi anak.

NH datang dari Jakarta dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta, kemudian menjualnya ke MA dan AS seharga Rp 30 juta.

Pasangan tersebut lantas menjual Bilqis lagi ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

BACA JUGA :  Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo

“Para tersangka mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial seperti Facebook dan TikTok,” ungkap Kapolda.

Kini Bilqis sudah dikembalikan ke orangtuanya dan mendapat pendampingan psikologis serta medis dari Polda Sulsel.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan
Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi
SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan
Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’
Mangkir Panggilan Polisi, Pengelola Travel Umrah Akhirnya Dicokok

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:01 WITA

Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Senin, 9 Maret 2026 - 21:01 WITA

Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:13 WITA

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WITA

Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA