Hutan Lindung Dijarah, Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Gedor.id – Polisi berhasil menangkap 4 pelaku perusakan lingkungan yang kedapatan membuka dan mengelola kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku telah menguasai lahan hutan negara seluas puluhan hektare dan menanaminya dengan sawit berusia antara 6 bulan hingga 2 tahun.

BACA JUGA :  Ketua Umum GAN Apresiasi Langkah Prabowo Naikkan Gaji Hakim

“Para tersangka membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tindakan merusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).

Empat pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik lahan, pengelola, hingga pihak yang mengklaim hak melalui jalur adat.

BACA JUGA :  Pinjam Uang, Dapat Musibah! Mitra Moladin Diduga Tilep Dana Nasabah

Para pelaku menggunakan berbagai dokumen untuk melegalkan aktivitasnya, mulai dari surat hibah, kwitansi jual beli, hingga perjanjian kerja. Namun seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Sarung Berdarah Bongkar Fakta Mayat Bayi Terkubur di BTC Bone

“Tidak ada ruang bagi perusak hutan. Green Policing kami terapkan secara nyata dengan menggandeng DLHK, BPKH, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk menjaga kelestarian Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan
Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut
Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan
Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:58 WITA

Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:09 WITA

Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29 WITA

Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:01 WITA

Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA