Gedor.id- Aktivitas tambang pasir (galian C) ilegal di Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Senin (21/7/2025)
Kegiatan penambangan tanpa izin ini berlangsung secara terang-terangan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Warga setempat geram dan kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Kapolres Takalar yang dinilai lamban, bahkan seolah membiarkan praktik pelanggaran hukum ini terus berlangsung.
Dugaan kuat menyebut para pelaku tambang tidak memiliki satu pun dokumen legal seperti izin lingkungan, izin usaha pertambangan, maupun persetujuan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski tanpa izin, alat berat dan truk pengangkut material tetap berlalu-lalang tanpa hambatan.
“Kami tidak butuh janji, kami ingin tindakan nyata. Ini sudah merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar,” keluh seorang warga Sawakong yang enggan disebut namanya.
Masyarakat meminta agar APH tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar melakukan pengawasan dan penindakan.
Edukasi hukum dinilai penting untuk pelaku yang belum memahami aturan, namun bagi yang sengaja melanggar, masyarakat menuntut penindakan tegas tanpa kompromi.
Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Wahyu, seorang aktivis lingkungan di Takalar, menyebut situasi ini sebagai bentuk nyata dari ketidakberdayaan aparat dalam menegakkan hukum.
“APH Takalar seperti kehilangan keberanian. Padahal regulasi sudah sangat jelas, tapi kenapa tak ada penindakan? Apakah ada pembiaran? Ini yang membuat masyarakat curiga,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, jika aparat terus diam, maka keraguan publik terhadap netralitas dan integritas penegak hukum akan semakin besar.
“Kita tidak ingin masyarakat menarik kesimpulan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara yang punya kuasa kebal dari aturan,” ujarnya.
Desakan Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum
Lebih dari sekadar menindak pelaku tambang ilegal, masyarakat kini juga mendesak agar aparat membongkar kemungkinan adanya oknum yang terlibat atau sengaja membekingi kegiatan ini.
Dugaan adanya praktik “main mata” pun mencuat di tengah lemahnya respons dari pihak berwenang.
Kegiatan tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan hidup warga Desa Sawakong.
“Kalau negara ini memang menjunjung hukum, maka tegakkan! Jangan tunggu rakyat hilang kepercayaan. Kasus Sawakong ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat dan pemerintah daerah,” pungkas Wahyu.
Sampai berita ini di publikasikan Pihak Terkait Belum Bisa di temui.
Bersambung..