Gedor.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak baru bagi para penjual di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Lazada, Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak.
Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat bulan depan.
Kebijakan ini tertuang dalam rancangan peraturan yang saat ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan bagi penjual dengan penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Berbeda dengan sistem pelaporan mandiri, pungutan pajak ini nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak platform e-commerce.
Mereka wajib memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang memenuhi kriteria, lalu menyetorkannya ke negara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini lebih dulu dikenai pajak.
Namun, rencana ini menuai respons beragam dari industri. Sejumlah platform e-commerce dikabarkan keberatan karena kebijakan tersebut dianggap akan meningkatkan beban administrasi dan berpotensi membuat sebagian penjual kecil hengkang dari pasar digital.
Sumber internal yang mengetahui proses penyusunan regulasi tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini juga akan mencakup sanksi bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan atau terlambat melaporkan pajak pedagangnya.
Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah menerapkan aturan serupa pada akhir 2018, namun kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah berlaku akibat penolakan luas dari pelaku industri.
Kini, pemerintah tampaknya lebih siap dan tegas untuk mengimplementasikannya kembali.
Dengan ekosistem e-commerce yang terus berkembang pesat, Sri Mulyani menilai sudah waktunya sektor ini berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.