Soal Hibah KONI Parepare, Ini Penjelasan Disporapar Terkait Keterlambatan SPJ

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispora Pare-pare

Kantor Dispora Pare-pare

Gedor.id-Sorotan terhadap pertanggungjawaban dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare yang bersumber dari APBD kembali mencuat. Kamis (10/7/2025)

Pemerintah Kota Parepare akhirnya buka suara, menanggapi sejumlah temuan dan pemberitaan yang mengungkap adanya keterlambatan laporan penggunaan dana hibah oleh sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI.

Aturan Jelas, Tapi SPJ Telat

Dalam klarifikasi resmi, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare menyebut bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah sudah diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2021.

Pasal 34 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa laporan penggunaan hibah harus diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Namun kenyataannya, beberapa cabor penerima dana hibah dari KONI ternyata tidak tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta ketegasan penerapan aturan.

Disporapar Akui Ada Keterlambatan, Janji Sudah Ditindaklanjuti

Disporapar mengakui adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar SPJ dari penerima hibah.

Upaya itu mencakup penagihan langsung ke pihak cabor, koordinasi lintas instansi dengan Inspektorat dan BKD, hingga pelaporan resmi sesuai mekanisme keuangan daerah.

Meski beberapa laporan masuk melewati tenggat waktu, Disporapar mengklaim seluruh SPJ kini telah berhasil dikumpulkan.

Janji Perbaikan dan Transparansi ke Depan

Sebagai bentuk pembenahan, Disporapar berkomitmen untuk memperketat pembinaan teknis sejak awal pengajuan hibah, memperkuat monitoring, serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Pasal 38 dalam Perwali yang sama.

Masih Ada PR Tata Kelola

Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa sistem tata kelola hibah, meski memiliki payung hukum, masih menghadapi tantangan di lapangan.

Terutama soal kepatuhan penerima hibah dalam pelaporan yang tepat waktu dan sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Parepare mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kritik membangun dan berjanji terbuka terhadap masukan, demi memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra
APH ‘Tunduk’ pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai
Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Bangun Pojok Edukasi di Garuntungan Bulukumba
Mahasiswa KKN-T Gelombang 114 Unhas Kembangkan Website Desa Borimasunggu
Rompi Oranye untuk Camat Aktif, Korupsi Dana Desa Terbongkar
Kosmetik ‘Ilegal’ Merajalela di Bone, LSM Perkasa Gugat!
Merantau Demi Nafkahi Keluarga, Pria Gowa Tewas Mengerikan di Papua
Polres Maros Diduga Abaikan Bukti Kunci, Pelapor Tuntut Keadilan

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 20:59 WITA

Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

Senin, 21 Juli 2025 - 18:54 WITA

APH ‘Tunduk’ pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:32 WITA

Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Bangun Pojok Edukasi di Garuntungan Bulukumba

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:06 WITA

Mahasiswa KKN-T Gelombang 114 Unhas Kembangkan Website Desa Borimasunggu

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:33 WITA

Rompi Oranye untuk Camat Aktif, Korupsi Dana Desa Terbongkar

Berita Terbaru

HMI Cabang Sinjai Saat Demo Didepan Polres

Daerah

APH ‘Tunduk’ pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai

Senin, 21 Jul 2025 - 18:54 WITA