Gedor.id-Sorotan terhadap pertanggungjawaban dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare yang bersumber dari APBD kembali mencuat. Kamis (10/7/2025)
Pemerintah Kota Parepare akhirnya buka suara, menanggapi sejumlah temuan dan pemberitaan yang mengungkap adanya keterlambatan laporan penggunaan dana hibah oleh sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI.
Aturan Jelas, Tapi SPJ Telat
Dalam klarifikasi resmi, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare menyebut bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah sudah diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2021.
Pasal 34 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa laporan penggunaan hibah harus diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Namun kenyataannya, beberapa cabor penerima dana hibah dari KONI ternyata tidak tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta ketegasan penerapan aturan.
Disporapar Akui Ada Keterlambatan, Janji Sudah Ditindaklanjuti
Disporapar mengakui adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar SPJ dari penerima hibah.
Upaya itu mencakup penagihan langsung ke pihak cabor, koordinasi lintas instansi dengan Inspektorat dan BKD, hingga pelaporan resmi sesuai mekanisme keuangan daerah.
Meski beberapa laporan masuk melewati tenggat waktu, Disporapar mengklaim seluruh SPJ kini telah berhasil dikumpulkan.
Janji Perbaikan dan Transparansi ke Depan
Sebagai bentuk pembenahan, Disporapar berkomitmen untuk memperketat pembinaan teknis sejak awal pengajuan hibah, memperkuat monitoring, serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Pasal 38 dalam Perwali yang sama.
Masih Ada PR Tata Kelola
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa sistem tata kelola hibah, meski memiliki payung hukum, masih menghadapi tantangan di lapangan.
Terutama soal kepatuhan penerima hibah dalam pelaporan yang tepat waktu dan sesuai prosedur.
Pemerintah Kota Parepare mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kritik membangun dan berjanji terbuka terhadap masukan, demi memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik.