Gedor.id– Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan Galesong Hospital di Kabupaten Takalar yang kini resmi dihentikan operasionalnya.
Laksus mendesak Polda Sulsel untuk memeriksa mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan bermasalah terkait proyek tersebut.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyebut proyek senilai hampir Rp91,9 miliar itu sarat masalah, mulai dari peresmian bangunan yang terkesan dipaksakan hingga pencairan dana yang dianggap tidak wajar dan melanggar regulasi.
“Peresmian dilakukan saat bangunan baru 75 persen rampung, lalu dana Rp16,5 miliar langsung dicairkan sehari setelah bupati lengser. Ini sangat janggal dan patut diselidiki,” tegas Ansar, Sabtu (12/7/2025).
Ansar menyebut peresmian Galesong Hospital dilakukan pada 20 Desember 2022, sementara masa jabatan Bupati Syamsari berakhir dua hari kemudian. Anehnya, hanya tiga hari setelah peresmian, terbit Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp16,5 miliar.
Laksus menilai proses ini sebagai bentuk kejar tayang demi menghabiskan anggaran sebelum jabatan bupati berakhir. Total dana yang sudah dicairkan disebut mencapai 93 persen, padahal progres fisik bangunan belum layak.
“Angka progres bahkan berubah drastis dalam tiga hari, dari 75 persen ke 93 persen. Ini tidak logis,” ujarnya.
Tak hanya itu, Laksus juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, karena pencairan dilakukan tanpa bukti pembayaran kepada penyedia sub-layanan.
Seluruh temuan ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2025 dan ke Polda Sulsel pada Februari 2025.
Ironisnya, bangunan rumah sakit yang menghabiskan dana jumbo tersebut kini tak lagi difungsikan. Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menghentikan operasional Galesong Hospital sejak Mei 2025 karena dinilai tidak efektif dan membebani anggaran daerah.
“Proyek ini gagal total. Anggaran nyaris Rp92 miliar habis, tapi masyarakat tak merasakan manfaat apa pun,” tutup Ansar.