Jalur Uang Proyek Jalan Seret 5 Tersangka, Bobby Nasution Masuk Bidikan

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Nasution (Foto Instagram)

Bobby Nasution (Foto Instagram)

Gedor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Penyidikan ini berkembang usai anak buah Bobby, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, terseret sebagai tersangka.

“Kita akan telusuri ke mana saja uangnya mengalir, termasuk kalau sampai ke atasan atau ke gubernurnya,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Sabtu (28/6/2025).

KPK menggunakan pendekatan follow the money untuk membongkar jaringan korupsi proyek jalan di Sumut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis malam (26/6/2025), lembaga antirasuah ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan yang baru beberapa bulan lalu dilantik oleh Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR.

Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yakni Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.

Dua proyek besar menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini. Pertama, proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dengan nilai gabungan mencapai Rp74 miliar.

Kedua, proyek jalan nasional di wilayah Sipiongot dan Labusel dengan total anggaran sekitar Rp157 miliar. Seluruh proyek ini jika dijumlahkan mencapai nilai fantastis: Rp231,8 miliar.

“Uang tunai Rp231 juta juga diamankan, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek,” ungkap Asep.

KPK memastikan akan memanggil siapapun yang diduga menerima aliran dana, tanpa pandang jabatan.

“Kalau memang uang itu mengalir ke kepala dinas lain, bahkan ke gubernur, pasti kami mintai keterangan,” kata Asep menegaskan komitmen KPK mengusut tuntas perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.

KPK pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring penelusuran aliran uang yang masih berlangsung.

Editor : Id Amor
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Heboh! Gigi Taring Limbad Bikin Petugas Arab Bacakan 30 Juz Al-Qur’an
Jalur Gelap Anggaran Pokir DPRD Takalar Diduga Lewat Keuangan
Karyawan Resah, Pelanggan Dirugikan, PT CPB Diduga Main Kotor
F-KRB: Hukuman Kasus Skincare Ilegal Terlalu Lunak, Efek Jera Nihil
Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban
Proyek Retak, Rakyat Bergerak! KP FRI Desak Kejati Sulsel Bertindak
Tebar Ancaman Kesehatan, Kosmetik ‘Ilegal’ di Bone Diduga Dibekingi Oknum
Keluarga Miskin Tak Dapat Keadilan? Kasus Agus Seret Nama Polsek

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:13 WITA

Heboh! Gigi Taring Limbad Bikin Petugas Arab Bacakan 30 Juz Al-Qur’an

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:22 WITA

Jalur Gelap Anggaran Pokir DPRD Takalar Diduga Lewat Keuangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:00 WITA

Karyawan Resah, Pelanggan Dirugikan, PT CPB Diduga Main Kotor

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:22 WITA

F-KRB: Hukuman Kasus Skincare Ilegal Terlalu Lunak, Efek Jera Nihil

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:51 WITA

Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban

Berita Terbaru