Hutan Lindung Dijarah, Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Gedor.id – Polisi berhasil menangkap 4 pelaku perusakan lingkungan yang kedapatan membuka dan mengelola kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku telah menguasai lahan hutan negara seluas puluhan hektare dan menanaminya dengan sawit berusia antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tindakan merusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).

Empat pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik lahan, pengelola, hingga pihak yang mengklaim hak melalui jalur adat.

Para pelaku menggunakan berbagai dokumen untuk melegalkan aktivitasnya, mulai dari surat hibah, kwitansi jual beli, hingga perjanjian kerja. Namun seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi perusak hutan. Green Policing kami terapkan secara nyata dengan menggandeng DLHK, BPKH, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk menjaga kelestarian Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Penamatan SDN Borong Makassar Tampilkan Kreativitas dan Cinta Orangtua
Sejarah Dilukai, Aktivis 98 Ledek Fadli Zon Lewat Puisi Menteri Sontoloyo
Buntut Parkir Liar Kadis BPBD Maros, Mahasiswa Seret Oknum Polisi ke Propam
Dana BLT Desa Diduga “Dibajak”, Rakyat Miskin Tamannyeleng Ditinggalkan
Aksi Damai Dibalas Penangkapan, Mahasiswa Diseret Bak Teroris Usai Kritik Gibran
Pelaku Penembakan WNA di Bali Tertangkap! Dua Diekstradisi, Satu Dibekuk di Jakarta
Pelaku Keji di Pesta Allamang Takalar Belum Tertangkap, Keluarga Korban Geram
Burung Rangkong Diduga Ditukar, Oknum Karantina Sulsel Diduga Bermain

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:39 WITA

Penamatan SDN Borong Makassar Tampilkan Kreativitas dan Cinta Orangtua

Minggu, 22 Juni 2025 - 01:39 WITA

Sejarah Dilukai, Aktivis 98 Ledek Fadli Zon Lewat Puisi Menteri Sontoloyo

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:34 WITA

Buntut Parkir Liar Kadis BPBD Maros, Mahasiswa Seret Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:48 WITA

Dana BLT Desa Diduga “Dibajak”, Rakyat Miskin Tamannyeleng Ditinggalkan

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:04 WITA

Aksi Damai Dibalas Penangkapan, Mahasiswa Diseret Bak Teroris Usai Kritik Gibran

Berita Terbaru