F-KRB: Hukuman Kasus Skincare Ilegal Terlalu Lunak, Efek Jera Nihil

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Gedor.id– Vonis ringan terhadap para pelaku skincare ilegal di Makassar disorot oleh Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB).

F-KRB menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terlalu lembek dan tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, tiga terdakwa dalam perkara yang sama justru dijatuhi vonis berbeda oleh dua majelis hakim.

Mustadir Dg Sila dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan dalam sidang pada Selasa, 3 Juni 2025, dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day.

Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa standar keamanan yang memadai.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama) dan Agus Salim (pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim), masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis mereka dibacakan dalam sidang berbeda pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin Hakim Arif Wisaksono.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, disparitas vonis tersebut menjadi sorotan karena Mustadir—yang bukan pemilik usaha—justru dihukum paling berat.

Ketua F-KRB, Muh Darwis, menilai bahwa vonis terhadap Mira dan Agus terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera.

“Kalau pelaku skincare ilegal hanya dihukum 10 bulan, ini bukan keadilan. Ini pembiaran. Bos-bos kosmetik ilegal lainnya tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan,” tegas Darwis dalam pernyataan resminya, Senin (8/7/2025).

Darwis juga menilai bahwa hukuman ringan bagi pelaku utama justru membuka ruang bagi bisnis ilegal serupa untuk terus beroperasi.

“Vonis seperti ini justru bisa jadi contoh buruk. Pelaku baru akan berpikir, toh hukumannya ringan. Ini berbahaya karena menyangkut keselamatan konsumen,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengaku keberatan atas putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun, Mira 6 tahun, dan Agus 5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Mira dan Agus karena tidak sesuai dengan bobot dakwaan.

 “Kami menghargai putusan majelis hakim, namun JPU menilai ada perbedaan prinsip dalam pembuktian perkara ini. Maka kami akan ajukan banding,” ujar Soetarmi.

Sebagai bentuk protes moral, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus-kasus serius, khususnya di sektor kesehatan dan kecantikan.

“Kami juga mendesak PN Makassar untuk tidak lunak terhadap kejahatan yang membahayakan keselamatan publik. Hukum harus memberi rasa takut kepada pelaku, bukan memberi celah,” tutup Darwis.

Editor : 007
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Jalur Gelap Anggaran Pokir DPRD Takalar Diduga Lewat Keuangan
Karyawan Resah, Pelanggan Dirugikan, PT CPB Diduga Main Kotor
Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban
Proyek Retak, Rakyat Bergerak! KP FRI Desak Kejati Sulsel Bertindak
Tebar Ancaman Kesehatan, Kosmetik ‘Ilegal’ di Bone Diduga Dibekingi Oknum
Keluarga Miskin Tak Dapat Keadilan? Kasus Agus Seret Nama Polsek
Kisah Budiman S: Sepetak Tanah, Segunung Fitnah, dan Hukum yang Memilih Diam
 LSM Lamellong Curigai Ada ‘Kartel Buku’ di Sekolah-Sekolah Bone

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:22 WITA

Jalur Gelap Anggaran Pokir DPRD Takalar Diduga Lewat Keuangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:00 WITA

Karyawan Resah, Pelanggan Dirugikan, PT CPB Diduga Main Kotor

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:22 WITA

F-KRB: Hukuman Kasus Skincare Ilegal Terlalu Lunak, Efek Jera Nihil

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:51 WITA

Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:47 WITA

Proyek Retak, Rakyat Bergerak! KP FRI Desak Kejati Sulsel Bertindak

Berita Terbaru