DPR Desak MPR Segera Nyatakan Narkotika Musuh Tertinggi Negara

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Hinca menyimpulkan bahwa revisi UU Narkotika harus didahului oleh pengakuan resmi bahwa narkotika adalah bahaya laten bangsa. Hanya dengan pendekatan tersebut, menurutnya, negara bisa menggerakkan seluruh kekuatan—politik, hukum, birokrasi, dan anggaran—untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kalau ini berhasil, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menjadikan narkotika sebagai masalah politik tertinggi, bukan sekadar masalah hukum,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut juga diungkap soal ladang ganja di gunung Bromo yang sempat viral, lalu tidak jelas proses hukumnya, juga aset-aset bandar narkoba seperti diantaranya Freddy Budiman, apakah dirampas untuk negara kemudian dananya digunakan untuk apa saja, dan tak mampunya Polri dan BNN menangkap Fredy Pratama yang disebutkan sudah ambil langkah seribu ke Thailand.

Sementara itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Narkotika agar upaya pemberantasan narkoba berjalan maksimal, sekaligus tetap menjunjung pendekatan rehabilitatif terhadap para penyalahguna.

Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, menyatakan bahwa perubahan hukum mendesak dilakukan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

Ia menyoroti lemahnya posisi penyidik BNN dalam draf KUHAP saat ini, karena tidak secara eksplisit disebut sebagai “penyidik tertentu” sebagaimana penyidik dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau draf ini disahkan tanpa perubahan, maka penyidik BNN akan berada di bawah level penyidik kelas pendidikan. Artinya, kami harus berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam penetapan tersangka maupun pengiriman berkas perkara. Ini tidak adil bagi BNN yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba,” ujar Toton.

Berita Terkait

Dalih Dinas Luar Terungkap, Dokter Gigi Malah Asyik dengan Brondong
Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara
Jalin Relasi di Medsos, Janda Mojokerto Malah Jadi Korban Sesama Jenis
Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra
Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?
APH ‘Tunduk’ pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai
Inovasi PELURU SD Parinring Jadi Andalan Makassar di Ajang IGA Kemendagri 2025
SD Inpres Kelapa Tiga 1 Makassar Matangkan Strategi SAKTI dan SRA

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:41 WITA

Dalih Dinas Luar Terungkap, Dokter Gigi Malah Asyik dengan Brondong

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:43 WITA

Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:03 WITA

Jalin Relasi di Medsos, Janda Mojokerto Malah Jadi Korban Sesama Jenis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:59 WITA

Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

Senin, 21 Juli 2025 - 19:42 WITA

Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

Berita Terbaru