Gedor.id– Di atas kertas, anggaran sebesar Rp1.193.015.000 yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) pada tahun 2025 terlihat seperti upaya mulia untuk memperkuat layanan informasi publik.
Namun di balik label ‘transparansi’ dan komunikasi publik itu, muncul pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana miliaran rupiah itu mengalir?
Pasalnya, hingga kini pihak Diskominfo Gowa enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk siapa saja media yang digandeng dan bagaimana mekanisme kerjanya.
Rincian Dana Jumbo, Tapi Tanpa Penjelasan
Dokumen perencanaan anggaran mencatat 12 pos pengeluaran yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Beberapa angka mencolok antara lain:
1.Rp 400.000.000
2.Rp 377.500.000
3.Rp 150.000.000
4.Rp 75.000.000
5.Rp 39.310.000
Dan lainnya, masing-masing tanpa penjelasan rinci
(Sumber: Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan – SIRUP LKPP)
Tak satu pun dari pos tersebut dijelaskan secara spesifik. Apakah untuk advertorial? iklan layanan masyarakat? promosi di media sosial? Semua masih menjadi tanda tanya.
Ini menjadi kejanggalan serius, terutama karena anggaran tersebut menggunakan uang rakyat.
Surat Permohonan Informasi Diabaikan
Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang negara digunakan.
Sebuah surat resmi permohonan informasi sudah diajukan kepada PPID Diskominfo Gowa. Surat tersebut meminta:
Daftar media penerima dana publikasi
Besaran anggaran yang diterima masing-masing
Salinan kontrak atau MoU
Laporan realisasi anggaran dan evaluasi kinerja
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.
Padahal, menurut Pasal 22 UU KIP, setiap permintaan informasi harus dijawab maksimal 10 hari kerja.
Dugaan Media Titipan Mencuat
Minimnya transparansi membuka ruang spekulasi. Salah satunya adalah dugaan adanya media titipan, yakni media-media tertentu yang mendapat kucuran dana tanpa prosedur terbuka dan sah, seperti:
Verifikasi Dewan Pers
Terdaftar dalam e-Katalog
Proses tender melalui LPSE
Ketua Umum APKAN RI, Dedy Setiady Toding, menyebut praktik tertutup seperti ini rentan dijadikan bancakan oknum tak bertanggung jawab.
“Jangan sampai anggaran miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir media. Ini uang rakyat. Harus terbuka dan diawasi publik,” ujarnya tegas. Kamis (17/7/2025)
Suara Kekecewaan dari Aktivis Gowa
Sejumlah aktivis dan pegiat keterbukaan di Gowa turut bersuara. Mereka menilai tindakan Diskominfo Gowa menutup-nutupi informasi dasar adalah preseden buruk.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahnya kalau soal anggaran saja ditutup-tutupi?” ucap seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Jika Diskominfo Gowa tetap bungkam, para pemohon informasi berencana menggugat ke Komisi Informasi Provinsi Sulsel sebagai langkah lanjutan.
Transparansi atau Manipulasi?
Anggaran informasi seharusnya menjadi instrumen keterbukaan, bukan justru alat untuk menyembunyikan aliran dana.
Diskominfo Gowa kini berada di bawah sorotan tajam, dan masyarakat Gowa menanti, apakah pemerintah berani terbuka, atau justru memilih menutup-nutupi hingga publik benar-benar marah?