Gedor.id- Seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar, Bripka Erwing, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sabtu (19/7/2025)
Pemecatan tersebut dijatuhkan usai ia terbukti absen dari tugas selama 259 hari tanpa izin yang sah.
Upacara PTDH digelar di depan Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan WR Supratman, Kamis (17/7/2025) pagi.
Kapolres AKBP Rise Sandiyantanti memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut.
“Bripka Erwing terbukti melakukan pelanggaran berat berupa ketidakhadiran selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan, Aipda Adil, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan catatan internal, Bripka Erwing tidak pernah hadir sejak 3 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024.
Bripka Erwing juga diduga meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin resmi dari pimpinan.
Proses pemberhentian telah melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan menghasilkan keputusan final: pemecatan dengan tidak hormat dari kepolisian.
“Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan publik. Polri tidak mentoleransi pelanggaran yang mencoreng nama baik organisasi,” tegas Adil.
Adil menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjunjung nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.