Gedor.id– Polemik pengelolaan anggaran publikasi media di Diskominfo Kabupaten Gowa, membuat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI), geram.
Kegeraman tersebut berakar pada sikap tertutup Diskominfo Gowa yang enggan mempublikasikan rincian anggaran tahun 2024/2025 dengan alasan “belum dikuasai”.
Ketua Umum DPP APKAN RI, Dedi Setiadi Toding, menilai sikap tertutup yang ditunjukkan Diskominfo Gowa mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Dedi mendesak agar kepala dinas Kominfo Gowa segera dicopot dari jabatannya atau memilih mundur secara terhormat.
“Sebaiknya Diskominfo, dalam hal ini Kadis Kominfo SP Gowa, dicopot jabatannya atau lebih baik mundur saja kalau tidak bisa terbuka kepada publik soal anggaran media,” tegas Dedi Setiadi, Sabtu (19/7/2025).
Dedi juga menyoroti besarnya anggaran publikasi yang tercantum dalam APBD Gowa tahun 2025, yakni sebesar Rp1.193.015.000.
Menurutnya, dana tersebut harus dikelola secara adil, terbuka, dan akuntabel, bukan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang disebutnya sebagai “media titipan”.
“Diskominfo Gowa diduga hanya mengakomodasi media-media tertentu saja, atau media titipan. Ini patut dipertanyakan karena penggunaan uang negara harus jelas dan merata,” tambahnya.
Atas dasar itu, APKAN RI mendesak Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran publikasi tersebut.
Sikap tertutup Diskominfo dalam merespons permintaan informasi publik juga dianggap turut memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
APKAN RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini.
Jika tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun lembaga pengawas internal, mereka siap menempuh jalur hukum demi memastikan keuangan negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.