Gedor.id- Aroma busuk korupsi kembali menguar dari balik tembok birokrasi. AZ, Camat Tompobulu yang juga menjabat Pj Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Bantaeng menemukan bukti kuat penggelapan dana desa dan alokasi dana desa senilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Rabu (16/7/2025)
AZ ditangkap dalam balutan rompi oranye dan tangan diborgol, simbol nyata dari dugaan korupsi yang selama ini diprotes warga.
Aksinya tak cuma soal anggaran. Ia sempat memicu kemarahan warga karena memecat puluhan aparat desa secara sepihak, hingga memicu aksi demo dan penutupan Kantor Desa Pattallassang.
Pencairan dana dilakukan secara mencurigakan
1.Rp 705 juta dari Dana Desa, termasuk Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi AZ
2.Rp 510 juta dari ADD, diserahkan tunai melalui perintah langsung kepada Kaur Keuangan
Modus ini melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan setiap transaksi melalui rekening kas desa di bank resmi.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan AZ bertujuan mencegah upaya kabur dan penghilangan barang bukti.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujarnya.
AZ kini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng dan dijerat pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.