Rumah Mewah di Perbatasan Gowa-Takalar Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rumah mewah di Pa'kaba, galasong

rumah mewah di Pa'kaba, galasong

Gedor.id– Sebuah rumah mewah di Desa Pa’kabba, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terendus dijadikan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kamis (19/6/2025)

Ironisnya, bangunan megah yang berdiri di perbatasan Gowa-Takalar itu tampak tertutup rapat dan dijaga ketat, seolah menyembunyikan aktivitas mencurigakan di dalamnya.

Dugaan mencuat setelah awak media menemukan sebuah mobil tangki berukuran besar milik PT. Citra Jaya Makmur Sejahtera terparkir bersama truk berpelat DD 8616 XQ di halaman rumah tersebut.

Aktivitas bongkar-muat diduga kuat terjadi secara diam-diam, memanfaatkan lokasi rumah yang tidak mencolok untuk operasi penimbunan BBM ilegal.

Upaya konfirmasi awak media ke sejumlah SPBU di wilayah Takalar tak membuahkan hasil.

Pihak SPBU mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut, apalagi keterlibatannya dalam aktivitas distribusi solar bersubsidi.

Namun warga sekitar memberikan kesaksian mencengangkan.

 “Memang betul tempat itu dijadikan lokasi penimbunan solar,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Abd Rahman SH. DT, mendesak aparat segera bertindak.

“Kami minta Kapolres Takalar segera menindak tegas penimbunan BBM ilegal ini, termasuk memetakan titik-titik pengoplosan solar di Kabupaten Takalar, khususnya di Kecamatan Galut,” tegasnya.

Rahman juga menyinggung dugaan pembiaran oleh aparat di tingkat kecamatan.

“Kami menduga Kapolsek Galut tutup mata. Fakta adanya rumah mewah yang dijadikan gudang solar subsidi di wilayahnya seharusnya tidak luput dari pantauan,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, aktivitas penimbunan BBM tanpa izin usaha dapat dijerat Pasal 23 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini berpotensi terus merugikan keuangan negara dan menciptakan rantai distribusi BBM yang kotor.

Sampai berita ini dipublikasikan belum bisa di temui

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Narkoba Bikin Karier Hancur, Aipda RS Dipecat dari Polres Bone
Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lokasi Komersil, Dishub dan Satpol PP Bertindak
Lima Pejabat Utama Polres Maros Resmi Berganti, Kapolres: Sertijab Bukan Seremonial Semata

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:11 WITA

Rumah Mewah di Perbatasan Gowa-Takalar Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:47 WITA

Narkoba Bikin Karier Hancur, Aipda RS Dipecat dari Polres Bone

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:58 WITA

Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lokasi Komersil, Dishub dan Satpol PP Bertindak

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:40 WITA

Lima Pejabat Utama Polres Maros Resmi Berganti, Kapolres: Sertijab Bukan Seremonial Semata

Berita Terbaru