Gedor.id – LSM PEKAN 21 resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Laporan tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Maros pada Selasa, 10 Juni 2025.
LSM PEKAN 21 menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan melalui program KOTAKU pada tahun 2022.
Dugaan ini muncul akibat minimnya transparansi, lemahnya pelibatan masyarakat, serta adanya kerusakan infrastruktur yang dibangun dari dana tersebut.
“Kami menemukan bahwa kegiatan tidak dijalankan sesuai prinsip program. BKM Allepolea diduga tidak membuka informasi publik, tidak melibatkan kelembagaan lain seperti KSM, UPL, dan UPK, serta mengendalikan seluruh kegiatan secara sepihak,” ujar Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, Jumat (13/6/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Amir juga menyoroti pembangunan jalan setapak di lingkungan Talamangape yang sudah mengalami kerusakan meski belum genap dua tahun digunakan.
Menurutnya, hal itu mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Selain itu, PEKAN 21 mencatat tidak adanya papan informasi proyek maupun laporan keuangan yang diumumkan kepada publik.
“Ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” tambah Amir.
Dalam laporannya, PEKAN 21 meminta Kejaksaan Negeri Maros untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Maros,” tegas Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Maros belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Editor : Id Amor